Jelang Lebaran 2026, 40 Ribu Aparatur di Bengkulu Terima THR Rp168,28 Miliar
- 04 Mar 2026 17:49 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu, kebijakan fiskal berupa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) siap dieksekusi untuk ribuan aparatur negara di Bumi Merah Putih.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menyampaikan tahun ini estimasi total THR atas beban APBN yang akan mengalir ke Provinsi Bengkulu mencapai Rp168,28 miliar. Dana tersebut akan didistribusikan kepada 40.095 penerima yang terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
| Baca juga: Pasca Idul Adha, Harga Cabai Naik |
“Ini bukan sekadar kewajiban rutin, tetapi bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah. Nilainya Rp168 miliar lebih,” ujar Irfan, Rabu 4 Maret 2026.
Menurutnya, penyaluran dana ratusan miliar rupiah ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect atau efek berganda yang signifikan. Perputaran uang di masyarakat akan meningkat, konsumsi rumah tangga terdorong, serta sektor riil seperti UMKM dan perdagangan lokal turut merasakan dampaknya.
| Baca juga: Harga Daging Ayam Potong Kembali Naik |
Irfan menjelaskan, besaran THR tahun 2026 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, peringkat, atau kelas jabatan. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pimpinan dan pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik.
“Khusus bagi PPPK, terdapat ketentuan proporsional. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR sesuai masa kerja yang telah dijalani. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak termasuk dalam kriteria penerima,” tuturnya.
Untuk mempercepat realisasi, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah resmi dibuka mulai 4 Maret 2026. Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, lanjut Irfan, mengimbau seluruh satuan kerja (Satker) agar segera melakukan rekonsiliasi data dan mempercepat pengajuan SPM THR.
“Sinergi dan ketepatan waktu dari seluruh Satker sangat menentukan kecepatan pencairan. Kami menargetkan dana THR sudah masuk ke rekening para penerima paling lambat 13 Maret 2026, sehingga bisa dimanfaatkan sebelum masa libur Lebaran,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....