Perda Disabilitas, Lapas Arga Makmur Dukung Pemerintah
- 25 Feb 2026 20:27 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Arga Makmur — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Arga Makmur diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Syarif Hidayat. Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD serta tindak lanjut keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun rangkaian kegiatan meliputi pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, penyampaian jawaban pihak eksekutif oleh Bupati Bengkulu Utara, penyampaian tanggapan umum terhadap materi jawaban eksekutif, penetapan jadwal pembahasan lanjutan Raperda, hingga penutupan rapat paripurna.
Kehadiran Lapas Kelas IIB Arga Makmur dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan serta sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kebijakan strategis daerah, khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kegiatan rapat paripurna berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan pemerintahan daerah, Lapas Kelas IIB Arga Makmur berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....