Rektor Unib Usulkan Pengembangan Kepiting Bakau di Pulau Terluar
- 12 Feb 2026 21:12 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Rektor Unib, Prof. Dr. Indra Cahyadinata, menyampaikan orasi ilmiah yang merepresentasikan hasil penelitian unggulan di bidang keilmuannyapada momen pengukuhan sebagai guru besar, 10 Februari 2026 lalu. Dalam orasi berjudul “Model Pengelolaan Perikanan Kepiting Bakau pada Pulau Utama (Mainland) dan Pulau Kecil Terluar”, Prof. Indra memaparkan berbagai skenario pengelolaan kepiting bakau yang berorientasi pada keberlanjutan sumber daya sekaligus peningkatan kesejahteraan nelayan.
Ia mengawali orasinya dengan menegaskan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas wilayah mencapai 7,81 juta km². Kondisi tersebut membuat sebagian besar penduduk Indonesia bermukim di kawasan pesisir dan menggantungkan hidup pada sektor perikanan.
Pada tahun 2024, produksi perikanan Indonesia tercatat mencapai 23,57 juta ton yang berasal dari perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Salah satu komoditas unggulan perikanan tangkap adalah kepiting bakau, yang pada tahun yang sama mengalami peningkatan produksi sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di Provinsi Bengkulu, kepiting bakau menjadi komoditas penting yang ditangkap baik di wilayah pulau utama maupun pulau kecil terluar, termasuk Pulau Enggano. Daerah produksi kepiting bakau tersebar di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, dan Kaur. Hasil tangkapan tersebut kemudian dipasarkan ke berbagai daerah, baik di dalam maupun luar Provinsi Bengkulu, seperti Kota Bengkulu dan Kota Padang.
Menurut Prof. Indra, usaha perikanan kepiting bakau memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan pangan, kemiskinan multidimensional, dan kesejahteraan nelayan. Ketahanan pangan diukur dari aspek ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan. Berdasarkan hasil penelitiannya, ketahanan pangan di wilayah pulau utama tergolong lebih baik dibandingkan pulau kecil terluar.
Sementara itu, kemiskinan multidimensional—yang diukur dari dimensi pendidikan, kesehatan, dan standar hidup—menunjukkan angka yang cukup mencolok. Rumah tangga nelayan di pulau kecil terluar mengalami kemiskinan multidimensional hingga 57 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan pulau utama yang berada pada angka 33 persen.
Kesenjangan juga terlihat pada tingkat kesejahteraan nelayan. Di pulau utama, tingkat kesejahteraan nelayan tergolong tinggi dengan persentase 53 persen, sedangkan di pulau kecil terluar hanya mencapai 36 persen. Kondisi ini memperlihatkan tantangan struktural dalam pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah terluar.
Dari sisi keberlanjutan, usaha perikanan kepiting bakau di pulau utama memiliki indeks keberlanjutan sebesar 34,29 dengan status kurang berkelanjutan. Sementara di pulau kecil terluar, indeks keberlanjutan bahkan lebih rendah, yakni 28,08, juga dengan status kurang berkelanjutan.
Prof. Indra mengidentifikasi sejumlah atribut sensitif yang memengaruhi keberlanjutan tersebut. Di pulau utama, faktor penentu meliputi tren ukuran kepiting yang tertangkap, rata-rata pendapatan nelayan, konflik antar nelayan, sarana transportasi, serta kelembagaan pengelolaan ekosistem mangrove. Adapun di pulau kecil terluar, atribut sensitif mencakup kualitas lingkungan, jumlah hasil tangkapan, tingkat pendidikan masyarakat, selektivitas alat tangkap, dan kelembagaan pengelolaan mangrove.
Selain itu, pengembangan usaha pengolahan kepiting bakau juga dapat dikaitkan dengan pengembangan wisata bahari, khususnya di Pulau Enggano. Aktivitas wisata seperti diving dan snorkeling dinilai memiliki potensi besar, dengan daya dukung masing-masing sebanyak 37 wisatawan per hari untuk diving dan 48 wisatawan per hari untuk snorkeling.
Meski kualitas habitat kepiting bakau di Pulau Enggano dan pulau utama tergolong baik, Prof. Indra menyoroti kecenderungan penurunan produksi yang mengindikasikan adanya gejala over-eksploitasi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat regulasi penangkapan kepiting bakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016, yang menetapkan ukuran minimal kepiting yang boleh ditangkap adalah lebar karapas di atas 15 cm atau bobot lebih dari 200 gram.
Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa 66,4 persen kepiting yang tertangkap memiliki lebar karapas ≤15 cm, dan 2,4 persen memiliki bobot ≤200 gram. Temuan ini diperkuat dengan perbandingan hasil penelitian di sejumlah daerah lain yang menunjukkan bahwa lebar karapas 15 cm setara dengan bobot yang jauh lebih besar dari 200 gram.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....