Reses Sri Astuti Soroti TPPO-Jaminan Sosial Kesehatan

  • 11 Feb 2026 19:30 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Komisi IV, Sri Astuti, menggelar kegiatan reses dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Kesehatan, guna menampung sekaligus menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Reses dilaksanakan di kediamannya, Rabu, 11 Februari 2026.

Sri Astuti menjelaskan, pihaknya kembali mengundang Disnaker menyusul hasil hearing sebelumnya bersama Kapolda, Sekda dan Baznas. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa anggaran sosialisasi Disnaker belum dialokasikan secara khusus untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sri Astuti tak menyangkal banyaknya kasus TPPO belakangan imbas minimnya informasi prosedural menjadi pekerja migran legal.  Sehingga, masyarakat banyak terkecoh dengan diiming-imingi gaji besar di luar negeri.

“Ke depan, Insya Allah akan kita dorong agar dianggarkan. Ini penting agar tidak terjadi lagi kasus perdagangan orang. Kita sangat marah dengan kasus jual orang, dijanjikan gaji besar, ternyata justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan ketenagakerjaan, reses tersebut juga membahas layanan BPJS Kesehatan. Termasuk keluhan masyarakat terkait pasien yang dipulangkan sebelum benar-benar sembuh.

Sri Astuti mengakui, dalam beberapa kasus terdapat persoalan teknis antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan terkait besaran klaim. Misalnya, paket pengobatan penyakit tertentu seperti tipes yang memiliki batas klaim sekitar Rp3 juta, sementara biaya riil perawatan bisa lebih besar.

“Kadang ada oknum yang memanfaatkan celah ini. Tapi ini sifatnya kasuistik. Kalau masyarakat melapor melalui kanal pengaduan atau petugas BPJS di rumah sakit, Insya Allah bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menyayangkan masih adanya pasien yang terpaksa pulang dalam kondisi belum pulih sepenuhnya karena enggan memperpanjang proses administrasi. Melalui kegiatan reses ini, Sri Astuti berharap masyarakat semakin memahami mekanisme layanan BPJS dan tidak ragu menyampaikan pengaduan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Bengkulu, Ricco Hanggara, mengatakan pihaknya hadir atas undangan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Menurutnya, banyak pertanyaan terkait penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan belakangan ini. Ia menegaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Perlu kami luruskan, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta yang dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota. Jadi jangan menyalahkan gubernur, bupati, atau wali kota, karena bukan kewenangan mereka,” jelas Ricco.

Ia menerangkan, penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data yang mengacu pada desil 1 sampai 10. Peserta pada desil 6–10 berpotensi dinonaktifkan karena dinilai sudah tidak masuk kategori masyarakat miskin atau rentan.

Penentuan desil tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei dan wawancara kepada masyarakat, dengan sejumlah indikator, seperti tingkat penghasilan bulanan, kondisi rumah, hingga jenis lantai dan aspek kesejahteraan lainnya. Melalui reses ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh serta tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun program ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....