PH Sunindyo: Evaluasi RKAB PT.RSAB Secara Manual
- 09 Feb 2026 18:54 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, BENGKULU - Penasihat hukum Sunindyo Suryo Herdadi menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan kliennya dalam persetujuan teknis dan lingkungan RKAB PT RSM yang diajukan secara manual. Sidang tersebut menghadirkan sejumlah pejabat dan staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin, 09 Februari 2026.
Menurut kuasa hukum, para saksi yang diperiksa secara tegas menyatakan tidak pernah melihat, mengetahui, maupun memegang dokumen persetujuan aspek teknis dan lingkungan yang dibuat atau ditandatangani oleh Sunindyo dalam proses evaluasi RKAB PT RSM secara manual. Fakta ini, menurutnya, menjadi penegasan penting bahwa kliennya tidak berada pada posisi pemberi persetujuan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Ia menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara paraf dan persetujuan. Paraf, kata dia, hanya berfungsi sebagai tanda bahwa suatu naskah telah dibaca atau diketahui, bukan sebagai bentuk pengesahan atau persetujuan final atas substansi dokumen tersebut. Oleh karena itu, menyamakan paraf dengan persetujuan dinilai sebagai kekeliruan konseptual yang berimplikasi serius secara hukum.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga memperlihatkan bukti percakapan WhatsApp saksi Boni Arifianto dalam grup “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”. Percakapan tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan bahwa pengajuan RKAB secara manual dilakukan atas arahan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria, khusus kepada perusahaan yang pengajuan RKAB-nya ditolak melalui sistem e-RKAB, bukan atas perintah Sunindyo.
“Fakta chat itu penting. Arahan pengajuan manual datang dari atasan struktural lain di Ditjen Minerba, bukan dari klien kami. Ini menunjukkan bahwa mekanisme manual bukan kebijakan Sunindyo, apalagi inisiatif pribadi,” tegas kuasa hukum di hadapan wartawan.
Ia menegaskan, persoalan pengajuan RKAB manual oleh PT RSM merupakan kebijakan administratif internal kementerian dalam merespons penolakan sistem e-RKAB, dan tidak memiliki hubungan kausal dengan perbuatan kliennya. Dengan demikian, tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Sunindyo dalam konteks tersebut.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih dan proporsional, dengan membedakan secara tegas antara fungsi administratif, kewenangan struktural, serta makna hukum paraf dan persetujuan, agar pertanggungjawaban pidana tidak dibangun di atas asumsi yang keliru.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Arif mengkonfirmasi istri Terdakwa BH, terkait penjualan rumah dan mobil mewah ditahun 2025. Uang hasil penjualan rumah dan mobil disampaikan istri terdakwa untuk menutupi hutang keluarganya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....