Rodi Minta Sanksi bagi Pembuang Sampah Lebih Humanis
- 03 Feb 2026 19:33 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., MM mengatakan sanksi terhadap pembuang sampah sembarang harus lebih humanis dan menyesuaikan kondisi masyarakat. Saat ini pemerintah Kota Bengkulu maupun DPRD mengkaji penerapan Perda persampahan menyesuaikan KUHP baru/ KUHAP di mana nantinya para pelaku pembuang sampah sembarang disanksi sosial selain sebelumnya diterapkan sanksi tindak pidana ringan.
Rodi menyebutkan, Perda dengan ketentuan baru tetap akan dijalankan, namun penerapannya harus dibarengi dengan pendekatan sosial dan kearifan lokal di tingkat RT dan kelurahan. Mengingat kondisi masyarakat tidak semuanya mampu membayar denda tipiring, sehingga sanksi sosial lebih tepat diberlakukan kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kita ingin ada efek jera, tapi juga tetap memikirkan kondisi masyarakat. Sosialisasi dan pembinaan tetap harus berjalan agar warga paham aturan,” katanya, Senin, 2 Februari 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Afriyenita, S.Pt., M.E., mengungkapkan pemerintah kota mendesak disahkannya Perda Persampahan agar tidak ada lagi pelaku pembuang sampah sembarang yang menyebabkan pencemaran lingkungan kota.
"Memang kebetulan masih ada pembahasan kita di Perda Persampahan belum final lah. Bukan direvisi lagi," kata Afriyenita.
Nantinya jika ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang akan dilakukan sanksi tipiring juga sanksi sosial berupa menyapu ruang publik dan semacamnya. "Disitu kan ada penambahan poin sanksi pidananya. Jadi ada sanksi pidana pokok dan ada sanksi pidana tambahan yang pekerja sosial itu. Kita berharap Perda Persampahan ini juga cepat selesai," tegas dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....