Pemkot Gratiskan Sewa Tiga Bulan PKL KZ Abidin

  • 01 Feb 2026 06:24 WIB
  •  Bengkulu

‎RRI.CO.ID, Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu merelokasi sebanyak 88 pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Jalan KZ Abidin I ke Pasar Tradisional Modern (PTM). Dalam kebijakan tersebut, para pedagang dibebaskan dari biaya sewa lapak selama tiga bulan pertama.

‎Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu, Alex Pebriansyah, mengatakan pembebasan sewa diberikan untuk meringankan beban pedagang pada masa awal relokasi. Pemerintah juga memastikan pendampingan menyeluruh agar aktivitas jual beli tetap berjalan.

‎“Dalam proses relokasi ini, kami memberikan pendampingan mulai dari penyediaan lapak, pendataan pedagang, hingga penyesuaian lokasi usaha,” kata Alex.

‎Ia menambahkan, penataan kawasan Jalan KZ Abidin I dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas tanpa mematikan usaha para pedagang. “Kami ingin kawasan KZ Abidin lebih tertib tanpa mematikan usaha para pedagang,” ujarnya.

‎Relokasi dilakukan secara bertahap sebagai upaya mengurai kepadatan aktivitas perdagangan yang kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut. Sebagai solusi, Pemkot Bengkulu menyiapkan lokasi berjualan yang lebih representatif dan tertata di PTM.

‎Para PKL menyambut baik kebijakan relokasi ini dan menyatakan siap mendukung program pemerintah. Pemkot Bengkulu berharap, langkah tersebut dapat mengembalikan fungsi Jalan KZ Abidin sebagai ruang publik yang tertib, sekaligus memastikan usaha pedagang berjalan legal dan berkelanjutan di lokasi baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....