Masyarakat Antusias Ikuti Program Pemutihan Pajak

  • 09 Jun 2026 18:45 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak awal bulan Mei 2026 mendapatkan respon baik dari masyarakat. Berdasarkan data dari UPTB Samsat Bengkulu Utara, selama periode bulan Mei 2026 terdapat 1.433 wajib pajak atau unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan.

Kepala UPTB Samsat Bengkulu Utara Maman Suherman menjelaskan umlah wajib pajak tersebut, terdiri dari 1.184 unit kendaraan roda dua. Serta 248 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda tiga.

"Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi ya. Berdasarkan data selama bulan Mei ada 1.433 wajib pajak yang memanfaatkan program ini," ujarnya.

Hingga akhir bulan Mei 2026, nilai pembebasan yang diberikan kepada wajib pajak di Bengkulu Utara telah mencapai sekitar 1 miliar 225 juta rupiah. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pelayanan di kantor Samsat Bengkulu Utara, Samsat Ketahun, Samsat Putri Hijau, dan Layanan Samsat Keliling.

Tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti program pemutihan ini didorong oleh berbagai keringanan yang diberikan. Diantaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, serta diskon 50% pajak kendaraan untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.

"Dalam pemutihan pajak ini ada 3 poin keringanan yang menjadi saya tarik masyarakat untuk membayar pajak. Salah satunya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Sementara itu salah seorang masyarakat Rahmat mengaku program pemutihan pajak sangat membantu masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan. Khususnya bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Rahmat berharap program pemutihan pajak bisa terus dilaksanakan setiap tahunnya. Selain itu ia juga berharap keringanan-keringan yang diberikan juga dapat ditambah sehingga lebih memudahkan masyarakat.

"Iya tadi saya baru saja membayar pajak, kebetulan motor saya ini ada telat 1 tahun. Saya sangat berharap program pemutihan pajak dapat terus diadakan karena sangat membantu masyarakat," ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini, agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....