DPR Pastikan UMKM Bengkulu Mudah Akses Pembiayaan

  • 30 Jan 2026 17:59 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu — DPR RI melalui Komisi XI mengawal implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi pelaku usaha di Bengkulu. Regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dinilai sebagai instrumen strategis untuk memperkuat permodalan UMKM melalui perbankan dan lembaga keuangan non-bank.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyampaikan POJK 19/2025 yang diundangkan pada 2 September 2025 ini bertujuan menyederhanakan persyaratan kredit, penilaian kelayakan usaha, serta pemanfaatan teknologi keuangan bagi UMKM. Fauzi mengapresiasi langkah OJK Bengkulu yang telah melakukan sosialisasi kepada bank umum, BPR, dan lembaga keuangan lainnya, mengingat regulasi tersebut masih berusia sekitar 3–4 bulan.

“Kami berharap paling lambat Juni atau Juli, POJK ini benar-benar sudah dirasakan manfaatnya oleh UMKM dan pelaku usaha,” kata Fauzi saat pertemuan Komisi XI DPR RI dengan pemangku kepentingan di Kantor OJK Bengkulu, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, keberadaan POJK 19/2025 menjadi jawaban atas berbagai kendala klasik UMKM, seperti sulitnya akses permodalan, persyaratan perbankan yang rumit, hingga tingginya risiko kredit macet. Karena itu, DPR RI mendorong sinergi kuat antara OJK, Bank Indonesia, perbankan, dan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Kontribusinya besar terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, tetapi akses kreditnya masih tertinggal. POJK ini harus menjadi solusi nyata,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran strategis TPAKD sebagai pilot project pembinaan UMKM. Di Bengkulu, potensi UMKM mencapai sekitar 144 ribu unit, namun yang terdata baru sekitar 108 ribu unit.

Sehingga Fauzi menekankan pentingnya supervisi dan pembinaan UMKM oleh pemerintah daerah, khususnya dinas koperasi dan UMKM, agar risiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) dapat ditekan.

“Kami berharap UMKM tidak langsung berhadapan dengan bank, tetapi direkomendasikan oleh dinas. Usahanya jelas, orangnya jelas, perputaran uangnya jelas, sehingga NPL bisa ditekan dan kredit UMKM bisa dipermudah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, secara nasional UMKM berjumlah sekitar 65 juta unit, menyerap 96,9 persen tenaga kerja, dan berkontribusi 61–62 persen terhadap PDB nasional. Namun, penyaluran kredit UMKM justru melambat akibat tingginya NPL.

“Solusinya adalah supervisi dari hulu ke hilir, mulai dari pembiayaan, pembinaan usaha, hingga pengemasan produk, agar UMKM bisa naik kelas dan produknya benar-benar laku di pasar,” kata Fauzi.

Dalam konteks Bengkulu, Fauzi juga menyoroti persoalan klasik UMKM seperti sulitnya akses kredit, persyaratan yang rumit, serta ketidakjelasan lokasi usaha. Ia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan by name, by address, melakukan klasterisasi jenis usaha, serta memastikan lokasi usaha benar-benar nyata.

“Jangan sampai usaha fiktif. Pemerintah daerah harus hadir. Kalau ada penggusuran atas nama ketertiban, harus ada solusi lokasi pengganti. Jangan sampai usaha rakyat dimatikan,” demikian Fauzi.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala OJK Bengkulu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bengkulu, pimpinan perbankan, serta jajaran pemerintah daerah dan lembaga keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....