Satpol PP Bengkulu Tertibkan Aliran Listrik Ilegal
- 26 Jan 2026 18:22 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan penataan kota sekaligus penegakan Peraturan Daerah demi menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni penertiban aliran listrik ilegal yang digunakan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Panorama.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu melakukan penertiban di sejumlah titik, di antaranya di badan Jalan Semangka dan Jalan Belimbing. Penertiban menyasar sambungan listrik ilegal yang digunakan untuk penerangan saat aktivitas jual beli pada malam hari.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bersama pihak PLN menemukan sejumlah kabel yang disambung langsung ke jaringan utama tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pedagang maupun pengguna jalan.
Petugas langsung melakukan pemutusan aliran listrik ilegal serta mengamankan kabel-kabel yang terpasang sembarangan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah risiko korsleting dan gangguan keselamatan di area pasar.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Para pedagang diminta untuk mematuhi aturan dan menggunakan fasilitas listrik secara resmi serta aman.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan humanis. “Penertiban ini demi keselamatan bersama dan menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya. Senin 26 Januari 2026.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap adanya kerja sama dari para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan tertibnya penggunaan fasilitas umum, diharapkan kawasan Pasar Panorama dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....