Pemprov Bengkulu Batasi Muatan Angkutan Jadi 10 Ton
- 26 Jan 2026 11:28 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memberlakukan kebijakan pembatasan angkutan bagi kendaraan roda empat dan roda enam. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan batu bara serta hasil perkebunan.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan yang sebelumnya dapat membawa muatan hingga 22 ton kini dibatasi. Muatan maksimal yang diperbolehkan hanya sebesar 10 ton.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengatakan kebijakan ini belum diterapkan secara penuh. Saat ini aturan tersebut masih berada dalam tahap sosialisasi kepada para pengguna jalan, khususnya pihak perusahaan.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, sejumlah perusahaan telah menyatakan kesepakatan terhadap kebijakan tersebut. Tercatat sekitar 10 perusahaan dari sektor pertambangan dan perkebunan telah menyetujui aturan ini.
| Baca juga: Pemprov Bengkulu Matangkan Perampingan OPD |
Beberapa perusahaan yang menyepakati kebijakan pembatasan angkutan tersebut di antaranya PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
Hendri menambahkan, ke depan pihaknya akan lebih memaksimalkan sosialisasi kepada seluruh perusahaan angkutan. Selain itu, sosialisasi juga akan melibatkan unsur Forkopimda agar infrastruktur jalan yang telah dibangun dapat bertahan lebih lama.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, sanksi tetap akan diberikan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Sanksi tersebut meliputi pengurangan muatan hingga penilangan oleh pihak kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....