Satpol PP Ingatkan Rumah Makan Padang Tirai

  • 06 Mar 2026 21:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur mewajibkan seluruh pengelola rumah makan yang beroperasi di siang hari untuk memasang tirai penutup selama bulan suci Ramadan 1447 H. Ketentuan ini bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kasatpol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak setiap rumah makan yang melanggar ketentuan penggunaan tirai tersebut. Kerena selain menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, aturan ini juga untuk menjaga etika sosial di ruang publik selama bulan suci Ramadhan.

"Kami minta kepada rumah makan yang berjualan disiang hari selama puasa ini untuk memasang tirai. Kami akan beri tindakan tegas jika ada yang melanggar, " katanya.

Kasatpol PP Kaur menjelaskan bahwa kewajiban memasang tirai penutup ini berlaku mulai dari pagi hari hingga pukul 17.00 WIB. Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, personel Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan rutin ke berbagai titik warung makan.

Pengawasan ini dilakukan secara konsisten sepanjang bulan puasa guna mengantisipasi adanya pengelola usaha yang masih membandel atau sengaja mengabaikan instruksi. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim

"Ini berlaku dari pagi sampai pukul 17:00 WIB ya. Tujuannya agar aktifitas rumah makan, tidak langsung terlihat dari luar, terutama bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan hampir 80% warung makan di Kabupaten Kaur, khusunya di Kota Bintuhan telah memasang tirai. Hal ini menunjukkan bawa toleransi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mencari rezeki.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....