Kemenag Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

  • 06 Mar 2026 10:12 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui surat edaran resmi yang diterbitkan pada 3 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau setara 10 canting. Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yakni kategori I (kualitas tinggi), kategori II (kualitas sedang), dan kategori III (kualitas rendah) disesuaikan dengan harga beras di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

  1. Kota Bengkulu
    Kategori I: Rp50.000
    Kategori II: Rp45.000
    Kategori III: Rp30.000
  2. Bengkulu Tengah
    Kategori I: Rp44.000
    Kategori II: Rp40.000
    Kategori III: Rp35.000
  3. Bengkulu Utara
    Kategori I: Rp46.000
    Kategori II: Rp41.000
    Kategori III: Rp36.000
  4. Seluma
    Kategori I: Rp45.000
    Kategori II: Rp40.000
    Kategori III: Rp35.000
  5. Kepahiang
    Kategori I: Rp50.000
    Kategori II: Rp45.000
    Kategori III: Rp40.000
  6. Rejang Lebong
    Kategori I: Rp40.000
    Kategori II: Rp35.000
    Kategori III: Rp30.000
  7. Bengkulu Selatan
    Kategori I: Rp40.000
    Kategori II: Rp35.000
    Kategori III: Rp33.000
  8. Kaur
    Kategori I: Rp40.000
    Kategori II: Rp35.000
    Kategori III: Rp30.000
  9. Lebong
    Kategori I: Rp40.000
    Kategori II: Rp35.000
  10. Mukomuko
    Kategori I: Rp45.000
    Kategori II: Rp40.000
    Kategori III: Rp36.000

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan syariat serta meningkatkan kepedulian sosial menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah agar proses penyaluran kepada para mustahik dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Surat edaran ini ditetapkan di Bengkulu pada 3 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H. Saifudin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....