13 Pekerja Migran Bengkulu Utara Dideportasi Dari Negara Penempatan

  • 20 Sep 2026 05:54 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, pada tahun 2026 ini terhitung dari bulan Januari hingga bulan September tercatat ada 146 calon pekerja migran indonesia atau CPMI telah mendaftar. Jumlah CPMI ini menunjukan bahwa minat masyarakat Bengkulu Utara untuk menjadi pekerja migran cukup tinggi.

Kabid Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Bengkulu Utara Marni Hartati mengatakan ditengah tingginya minat menjadi pekerja migran, pihaknya juga mencatat ada 13 pekerja migran asal Bengkulu Utara yang mengalami deportasi. Jumlah deportasi tersebut terjadi sepanjang bulan Januari hingga awal bulan September 2026.

"Minat masyarakat kita untuk menjadi pekerja migran cukup tinggi. Tapi di balik itu ada juga pekerja migran kita yang dideportasi," ujar Kabid Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Bengkulu Utara kepada RRI Sabtu 19 September 2026.

Rinciannya satu pekerja dideportasi dari Malaysia dalam kondisi meninggal dunia. Satu lainnya dideportasi dari Taiwan karena overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang ditetapkan.

Sedangkan 11 pekerja lainnya merupakan pekerja migran ilegal yang berasal dari Malaysia. Untuk 11 pekerja migran yang nonprosedural dari Malaysia ini proses pemulangan masih dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah, mengingat bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dapat meningkatkan risiko yang dihadapi pekerja itu sendiri. Maka dari itu, setiap calon pekerja migran diupayakan melalui proses pendataan dan verifikasi, sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Proses verifikasi juga melibatkan pihak keluarga maupun saksi, sebagai bagian dari penguatan pengawasan administrasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon pekerja ditempatkan melalui prosedur resmi, sekaligus mencegah risiko yang dapat muncul dari penempatan secara nonprosedural.

"Hal seperti ini lah yang harus jadi perhatian setiap masyarakat Bengkulu Utara yang ingin menjadi pekerja migran. Jangan sampai hal ini teulang lagi," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus mendorong agar warga yang ingin bekerja ke luar negeri memilih jalur resmi. Pendataan dan verifikasi dinilai penting, agar calon pekerja mengetahui negara tujuan, status pekerjaan, serta memiliki dokumen dan perlindungan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....