Raker Bersama Menteri P2MI, Destita Ungkap Banyak Calon PMI Kesulitan Akses KUR
- 06 Jul 2026 15:00 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Bengkulu, Apt. Hj Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyoroti tingginya beban biaya yang harus ditanggung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rapat kerja bersama Kementerian P2MI. Ia membeberkan masih banyak masyarakat di daerah yang terpaksa berutang hingga menjual aset untuk bisa berangkat bekerja ke luar negeri.
Hal tersebut Destita sampaikan dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Rapat Sriwijaya, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juli 2026. Rapat bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dengan agenda pengawasan pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Ia menyoroti skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi calon PMI yang disebut telah disiapkan pemerintah dengan plafon hingga Rp100 juta dan bunga sekitar 6 persen. Namun, implementasi akses di lapangan masih sulit karena banyaknya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Akibat kondisi tersebut, banyak calon PMI di daerah tidak mampu mengakses pembiayaan formal dan akhirnya menanggung beban biaya secara mandiri. Bahkan, sebagian dari mereka terpaksa berutang hingga menjual kebun untuk memenuhi biaya keberangkatan.
"Realitanya masih banyak calon PMI kita yang belum mengetahui maupun bisa memanfaatkan KUR yang disediakan pemerintah. Hasilnya apa, mereka berhutang bahkan menjual aset," tutur Destita.
Destita juga menjelaskan di lapangan terdapat dua skema penempatan PMI, yakni melalui program resmi kementerian dengan kuota terbatas dan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Kondisi itu membuat sebagian calon pekerja yang tidak tertampung dalam program resmi beralih ke jalur LPK yang membutuhkan biaya lebih besar.
Ia menilai perlu ada kebijakan yang lebih inklusif terkait akses KUR, termasuk kemungkinan LPK dengan rekam jejak baik dapat ikut mengakses pembiayaan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memperkuat ekosistem penyiapan tenaga kerja migran yang lebih terstruktur.
Destita juga menyoroti masih minimnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan PMI di daerah. Ia menegaskan banyak masyarakat belum memahami secara utuh mekanisme perlindungan dan prosedur penempatan pekerja migran.
Untuk itu, ia menyatakan kesiapan DPD RI berkolaborasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga meminta agar materi edukasi dapat dibuat sederhana agar mudah dibawa dan disampaikan saat reses di daerah.
Destita turut mengapresiasi kinerja Kementerian P2MI yang dinilai telah memiliki langkah strategis meski masih tergolong baru. Ia menyebut program quick wins 500 ribu pekerja migran serta grand design hingga 2045 sebagai langkah penting ke depan.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat tata kelola PMI secara nasional, meskipun masih terdapat keterbatasan akses dan kuota di daerah seperti Bengkulu. Ia menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah agar perlindungan PMI semakin optimal.
Menanggapi hal itu, Menteri Mukhtarudin menyampaikan pemerintah telah memperkuat kerja sama dengan daerah melalui 37 MoU dengan provinsi, 19 dengan kabupaten, dan 5 dengan kota. Ia menegaskan kerja sama tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola pelindungan pekerja migran di daerah.
Ia merinci kerja sama di Bengkulu telah terjalin dengan Pemprov serta sejumlah kabupaten seperti Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Selatan. Ia menilai koordinasi lanjutan tetap diperlukan agar implementasi program berjalan lebih efektif.
Menteri menjelaskan penempatan PMI harus berbasis job order atau job demand dari negara tujuan yang diverifikasi perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia juga menyebut pelatihan diberikan kepada CPMI melalui skema P3MI maupun government to government (G2G) dengan negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman.
Menurutnya komponen terbesar biaya penempatan bukan pada administrasi atau tiket, melainkan pada pelatihan dan peningkatan kapasitas calon pekerja. Ia berharap kebijakan ini dapat terus diperbaiki agar beban masyarakat semakin berkurang.
Menteri Mukhtarudin berharap agar rapat ini memperkuat perlindungan dan penempatan PMI secara sistematis dan berkeadilan. Ia menegaskan tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan pekerja migran yang aman, terlindungi, dan sejahtera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....