Raker DPD RI, Destita: Negara Harus Tanggung Iuran BPJS bagi Masyarakat Miskin
- 14 Apr 2026 18:39 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Jakarta — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat kerja bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa 14 April 2026. Dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI daerah pemilihan Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional di Provinsi Bengkulu.
Senator Destita mengapresiasi capaian BPJS Kesehatan yang telah menjangkau 98,6 persen penduduk Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun. Ia berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan hingga mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen secara merata di seluruh wilayah.
Namun demikian, ia menyoroti masih tingginya jumlah peserta nonaktif di Bengkulu. Berdasarkan data per Maret 2026, tercatat sekitar 278 ribu peserta berada dalam status nonaktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 115 ribu merupakan masyarakat desil 1 hingga 5 yang belum tercakup dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Kami berharap 115 ribu masyarakat desil 1–5 ini dapat menjadi prioritas untuk dimasukkan ke dalam skema PBI JK,” ujar Destita.
Selain itu, Destita juga mengusulkan optimalisasi peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter keluarga. Menurutnya, jika FKTP dengan fasilitas rawat inap dapat dimaksimalkan, hal ini berpotensi mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit sekaligus menekan biaya layanan kesehatan.
Ia juga menyoroti adanya keluhan dari guru dan tenaga PPPK paruh waktu terkait dugaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan dua kali, baik secara mandiri maupun melalui pemotongan gaji atau tunjangan sertifikasi. Untuk itu, ia meminta klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan.
Masalah lain yang disampaikan adalah belum optimalnya integrasi sistem aplikasi antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja. Kondisi ini disebut berdampak pada sejumlah klaim rumah sakit di Kota Bengkulu yang belum terbayarkan, khususnya untuk periode 2023–2024.
Apoteker lulusan Universitas Indonesia itu juga menyinggung persoalan tarif klaim untuk beberapa jenis penyakit dengan perawatan intensif dan durasi lama, seperti DBD, pneumonia, serta layanan ICU dan hemodialisis, yang dinilai masih rendah sehingga berpotensi menyebabkan defisit pada rumah sakit.
Tak hanya itu, ia turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan adanya kebijakan keringanan atau “pemutihan” tunggakan iuran BPJS, serupa dengan kebijakan pada pajak kendaraan bermotor. Ia juga menyoroti persepsi masyarakat terkait adanya perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum di rumah sakit.
Menanggapi berbagai hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan secara berkelanjutan.
Terkait peserta nonaktif dan usulan penambahan PBI JK, ia menjelaskan BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah karena penetapan peserta PBI merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pasien BPJS maupun pasien umum di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan, kata dia, terus melakukan pengawasan dan mendorong peningkatan mutu layanan di seluruh fasilitas kesehatan mitra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....