Destita Kawal Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu-PNS
- 02 Sep 2026 19:26 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota DPD RI/MPR RI daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., akan mengawal rencana pemerintah mempercepat pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Hal tersebut disampaikan Destita saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam rangka pemerataan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Perda terkait penyelenggaraan pendidikan di Gedung DPD RI/MPR RI, Jakarta, Rabu 2 September 2026.
RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., yang memaparkan kebijakan restrukturisasi pengelolaan guru oleh pemerintah pusat. Dalam pemaparannya, Nunuk menyampaikan adanya peluang pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap, termasuk kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS serta rencana pembukaan formasi guru untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik.
Menanggapi kebijakan tersebut, Destita menyambut baik langkah pemerintah sekaligus meminta agar proses pengalihan status benar-benar memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para guru. “Tentunya ini kami menyambut dengan sangat baik, karena adanya harapan untuk paruh waktu menjadi penuh waktu secara otomatis dan secara berjenjang,” kata Destita.
Anggota Komite IV DPD RI itu menyebut di Bengkulu masih banyak sekali guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya revisi UU Sisdiknas, Destita optimis kesejahteraan guru di Bengkulu juga akan meningkat seiring statusnya.
"Kita kawal agar segera direalisasikan. Dengan begitu, kedepan kesejahteraan guru tidak timpang dengan profesi lainnya," tutur Destita.
Sebelumnya Kemendikdasmen menyatakan tengah menyiapkan strategi untuk mengatasi persoalan kesejahteraan dan jumlah guru honorer yang menumpuk di Indonesia. Dalam rencananya, pengendalian formasi dan distribusi guru diusulkan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pengendalian formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan dilakukan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat juga akan memegang kendali atas formasi dan distribusi guru, serta bertanggung jawab dalam pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. Adapun pengelolaan tenaga kependidikan non-guru akan tetap menjadi urusan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....