Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam Berhasil Dikembalikan

  • 22 Jan 2026 19:48 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran dari 14 bank sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban scam diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta pada 21 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, jajaran OJK, pimpinan perbankan, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kerja bersama lintas lembaga. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan inovatif.

Friderica menjelaskan, kejahatan penipuan digital kini bersifat lintas negara dengan beragam modus, mulai dari penipuan belanja, impersonation, investasi bodong, lowongan kerja palsu, hingga love scam. Tantangan penanganannya meliputi lonjakan aduan, keterlambatan pelaporan, kompleksitas alur dana, serta kebutuhan percepatan pemblokiran dan pengembalian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana korban scam menunjukkan komitmen kuat OJK dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen. Ia menilai sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus penipuan digital.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menyebut penipuan di sektor jasa keuangan sebagai white collar crime dengan tingkat kecanggihan tinggi. Sejak berdiri hingga Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun dan berhasil memblokir dana senilai Rp436,88 miliar, serta mengimbau masyarakat segera melapor melalui iasc.ojk.go.id dan mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan IASC.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....