Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital
- 09 Jan 2026 12:17 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dalam lima tahun terakhir, kasus pornografi anak online di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Melansir data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) per 9 Januari 2026, jumlah kasus naik dari 986.648 pada tahun 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024. Lonjakan ini menandakan kondisi darurat perlindungan anak di ruang digital yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Peningkatan kasus tersebut sejalan dengan semakin dini usia anak mengakses internet. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 mencatat, anak usia di bawah 10 tahun yang sudah menggunakan internet mencapai 3,65 persen, usia 10–12 tahun sebesar 12,67 persen, dan usia 13–14 tahun melonjak hingga 36,07 persen. Akses internet sejak usia dini ini membuka peluang edukasi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko paparan konten berbahaya.
Secara global, posisi Indonesia juga memprihatinkan. Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia di peringkat tiga dunia dengan jumlah laporan pornografi anak terbanyak, berada di bawah India dan Filipina. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital bukan hanya isu nasional, tetapi juga menjadi sorotan internasional.
UNICEF turut mengungkap kondisi penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia. Anak-anak diketahui mengakses internet lebih dari lima jam per hari, dan sebagian besar tidak memberi tahu aktivitas daring mereka kepada orang tua atau orang dewasa terdekat. Dampaknya cukup serius, di mana sekitar 50 persen anak terpapar konten seksual, 48 persen menjadi korban perundungan, dan 2 persen mengalami ancaman seksual.
Sebagai langkah tegas, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban platform digital dalam menciptakan ekosistem yang aman bagi anak.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Aturan ini menjadi panduan strategis lintas sektor dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan anak dari berbagai risiko kejahatan digital. Dengan regulasi, pengawasan, dan peran aktif masyarakat, perlindungan anak di ruang digital diharapkan dapat diperkuat secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....