Pemerintah Ditantang Dana Desa Bebas Korupsi
- 27 Agt 2025 20:17 WIB
- Bengkulu
KBRN, Jakarta : Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikucurkan pemerintah harus bisa sampai dirasakan masyarakat. Menurutnya, semua harus setara, tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari pada golongan lain.
Prabowo juga mengatakan hal tersebut bisa terwujud apabila tidak ada korupsi dan kebocoran anggaran.
Pernyataan Presiden Prabowo itu diungkapkan pada Selasa (26/8/2025) lalu saat meresmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RS Pusat Otak Nasional (PON) Mahar Mardjono, Jakarta Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri (Depinas Soksi), Iwan Sulaiman Soelasno memberikan apresiasi terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang akan memastikan setiap rupiah di APBN harus sampai ke rakyat, tak terkecuali Dana Desa.
“Sudah 10 tahun pemerintah gelontorkan Dana Desa sebesar Rp 610 triliun. Namun data menunjukan sejak 10 tahun terakhir ini ada 591 kasus korupsi Dana Desa yang merugikan negara Rp 598,13 miliar. Maka kami berharap selama pemerintahan Prabowo ini Dana Desa bebas korupsi”, tegas Iwan dalam rilisnya pada Rabu (27/8/2025).
Untuk itu Iwan yang juga pendiri desapedia.id ini mendesak pemerintah menyiapkan peta jalan atau road map pelaksanaan Dana Desa yang bebas korupsi sampai 2029.
“Peta jalan Dana Desa bebas korupsi ini diperlukan untuk memastikan pengawasan Dana Desa yang melibatkan BPD, kementerian/lembaga yang mengurus desa termasuk Bappisus, inspektorat di semua jenjang pemerintahan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat tidak tumpang tindih”, ungkapnya.
Iwan menilai praktek serakahnomics ini sudah sampai ke desa dan selalu melibatkan Kepala Desa.
“Semua korupsi Dana Desa selama ini melibatkan Kepala Desa sebagai aktor utamanya. Sementara ada kewenangan pemerintah pusat terhadap urusan desa seperti yang diatur di UU Desa. Karena itu saya mendesak Presiden Prabowo memaksimalkan pengawasannya kepada Kepala Desa selaku penyelenggara pemerintahan desa”, tutup Iwan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....