Pemkab Kepahiang Buka Selter 9 OPD, Berminat!

  • 12 Okt 2025 14:57 WIB
  •  Bengkulu

Pemerintah kabupaten Kepahiang resmi membuka seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk 9 organisasi perangkat daerah (OPD). Pengumuman dnegan nomor 003/JPTPKPH/2025 tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2025. Dengan rincian OPD yang dilakukan seleksi terbuka sebagai berikut :

1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (II.b)

2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (II.b)

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (II.b)

4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (II.b)

5. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (II.b)

6. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (II.b)

7. Kepala Dinas Perhubungan (II.b)

8. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (II.b)

9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (II.b)

Sekretaris daerah (Sekda) Dr. Hartono menyampaikan selter ini dibuka setelah mendapatkan izin dari BKN sebagai dasar pelaksanaan. Selter juga sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 9 OPD di Kepahiang.

“Izinnya sudah kita terima, panitia seleksi juga sudah kita bentuk. Pengumuman juga sudah kita terbitkan,” singkat Sekda saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.

Disinggung terkait pelaksanaan, Sekda menjawab pendaftaran dilakukan secara online melalui situs milik Badan Kepegawaian Negara https://asnkarier.bkn.go.id. Dibuka mulai 11 Oktober sampai dnegan 25 Oktober 2025.

"Ketentuan umumnya ASN yang mengikuti lelang adalah ASN yang berada di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan," tambah Sekda.

Terakhir, Sekda berharap terkhusus untuk ASN dalam lingkungan pemerintah daerah kabupaten Kepahiang untuk memanfaatkan seleksi ini sebaik mungkin dalam rangka pengembangan karier ASN.

“Yang jelas seleksi ini akan dilakukan oleh tim assesor yang profesional. Peserta seleksi juga tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,” pungkas Sekda.

Untuk pengumuman lengkap bisa diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/JPTPKPH2025

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....