Komitmen Pemerintah dalam Tata Kelola Hutan
- 23 Okt 2025 10:26 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia wajib dipastikan legal, lestari, dan telah diverifikasi oleh sistem yang kredibel.
Pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan, serta izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan. Skema perizinan tersebut mengatur agar setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan izin resmi disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat di sekitarnya.
Dikutip dari Siaran Pers Kemenhut pada (23/10/2025), Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).Sistem ini memastikan setiap proses produksi kayu diawasi secara ketat untuk menjamin keterlacakan dan kelestarian sumber daya hutan Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pembukaan hutan dapat dikategorikan sebagai deforestasi ilegal. Pembukaan lahan yang dilakukan melalui mekanisme perizinan resmi, seperti untuk pembangunan hutan tanaman atau fasilitas umum, merupakan bagian dari pengelolaan lanskap yang legal dan terukur serta diikuti dengan kegiatan reforestasi.
Prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menjadi dasar dalam pelaksanaan seluruh izin PBPH sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Setiap pemegang izin wajib melakukan penanaman kembali, menjaga keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan pengelolaan hutan.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Erwan Sudaryanto, menambahkan bahwa seluruh kayu yang beredar dari kegiatan berizin harus memiliki dokumen terverifikasi dalam skema SVLK. Sistem ini menjadi jaminan bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan lestari, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia.
Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan mitra internasional, Indonesia akan terus memperkuat sistem tata kelola hutan yang berkeadilan, terbuka, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....