Kemenkes Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program Internsip Dokter

  • 01 Agt 2026 15:11 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia sebagai langkah memperkuat perlindungan peserta sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola program. Evaluasi tersebut dilakukan menyusul enam kasus meninggalnya peserta internship sepanjang 2026 yang telah diaudit dan diinvestigasi bersama tim gabungan.

Dikutip dari lama Kementeran Kesehatan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya enam peserta internship. Ia menegaskan setiap kejadian menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan program.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola," ujar dr. Yuli, Rabu, 29 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang saat ini bertugas di berbagai daerah. Pemeriksaan tersebut meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa.

Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan, seluruh peserta internship dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama masa tersebut, peserta difokuskan menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan hingga proses evaluasi selesai.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan peserta sekaligus dievaluasi bersama pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang dinyatakan sehat dan telah memenuhi target kompetensi dapat menyelesaikan Program Internsip Dokter Indonesia tanpa perpanjangan masa tugas.

Selain melakukan skrining kesehatan, Kementerian Kesehatan juga memperkuat sistem pendampingan bagi peserta internship. Dr. Yuli menilai komunikasi yang baik antara peserta, dokter pendamping, wahana pendidikan, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan menjadi kunci dalam mendeteksi persoalan sejak dini.

"Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani," katanya.

Perbaikan tata kelola program juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, pendampingan yang lebih intensif, mekanisme pengaduan, hingga pemberian sanksi bagi wahana maupun dokter pendamping yang tidak mematuhi ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....