Awal tahun, Polres Bengkulu Utara Ringkus Kurir Sabu

  • 25 Feb 2026 03:18 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Terhitung dari bulan Januari 2026 hingga Februari 2026 Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka dari kasus tersebut diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, menjelaskan dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya mengamankan tiga tersangka. Yakni inisial TS (41), DR (33), dan SU (44), ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Ketahun.

"Diawal tahun 2026 ini kita berhasil menangkap 3 pelaku penyalah gunaan natkotika. Tiga tersangka ini merupakan kurir sekaligus pengguna," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat yang berbeda dari masing-masing tersangka. Dari tersangka TS didabati sabu seberat 0,20 gram, tersangka SU 0,15 gram, dan tersangka DR 0,10 gram.

Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga ikut diamankan. Seperti plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa paket kecil sabu dari tangan pelaku. Selain itu ada juga barang bukti pendukung lainnya yabg juga ikut kita amankan," ujarnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I. Kapolres Bengkulu Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkulu Utara

Rekomendasi Berita