Sabu dan Ekstasi Di Musnahkan BNN

  • 22 Jan 2026 16:35 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menggelar konferensi pers dan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen BNN dalam penegakan hukum serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.

‎Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Alexander Samuel Soeki, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor 79/L.7.11/Enz.1/01/2026 atas nama tersangka GJ, sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika,” ujar Kombes Pol. Alexander Samuel Soeki, di kantor BNN Provinsi Bengkulu, Kamis (22/1/2026).

‎Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi. Untuk narkotika jenis sabu, semula disita seberat 10,10 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, jumlah sabu yang dimusnahkan adalah 9,16 gram.

‎“Dari total barang bukti sabu yang disita, telah dilakukan penyisihan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sehingga sisa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 9,16 gram,” jelasnya.

‎Sementara itu, barang bukti narkotika jenis ekstasi yang semula disita seberat 3,62 gram, setelah penyisihan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, jumlah yang dimusnahkan adalah 2,04 gram.

‎Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa dua unit telepon genggam android merek Oppo berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Kombes Pol. Alexander Samuel Soeki turut memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Ia menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

‎“Pada hari Minggu, 4 Januari 2026, anggota Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ungkapnya.

‎Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial GJ di kediamannya yang beralamat di Desa Talang Gambir, Kabupaten Rejang Lebong.

‎“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam rumah,” katanya.

‎Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik tersangka yang diperoleh dari seseorang berinisial Medi. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke BNNP Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, tersangka Gusti Jaya bin Jamud dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Pengungkapan kasus ini melibatkan satu orang tersangka, yang turut dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala BPOM Bengkulu, Kepala Pegadaian, serta para undangan lainnya.

‎Menutup konferensi pers, BNN Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

‎“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama terlibat aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, sehingga cita-cita Indonesia Bersih dari Narkoba dapat kita wujudkan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita