Tersangka Begal Tukang Siomay di Bengkulu Segera Disidang

  • 19 Nov 2025 15:47 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Andika Saputra (19) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap pedagang siomay, Sandi Permadi, pada 12 Agustus 2025 segera dimajukan ke meja hijau.

Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerima pelimpahan tersangka Andika dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menegaskan bahwa pelimpahan ini menandai resmi dimulainya tahap persidangan.

Dengan pelimpahan tersangka Andika Saputra ke Kejari, kata dia, pihaknya akan menyiapkan berkas dan saksi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui sebelumnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang siomay yang baru pulang berjualan dan merampas uang hasil dagangan korban senilai Rp1 juta.

Andi ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka bersama Resmob Polresta Bengkulu di sebuah rumah kos di Jalan Hibrida, Kota Bengkulu.

Sementara itu, seorang rekannya yang diduga melakukan penikaman terhadap tukang siomay hingga kini masih buron.

Korban dalam kasus ini adalah Sandi Permadi (35), seorang pedagang siomay asal Bandung, Jawa Barat, yang tinggal sementara di sebuah mess di Jalan Jambu, Kelurahan Lingkar Timur.

Malam itu, korban keluar untuk membeli pulsa internet di sebuah warung dekat mess. Namun saat perjalanan pulang, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghadang jalannya.

Salah satu pelaku turun dan meminta barang berharga korban, karena menolak, korban justru ditabrak hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan sedikitnya 10 luka tusuk di bagian punggung, tubuh, dan kepala.

Korban Sandi yang bersimbah darah segera ditolong warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Beruntung nyawanya masih tertolong meski harus mendapatkan banyak jahitan akibat luka tusukan tersebut.

Rusydi menegaskan bahwa status residivis yang disandang tersangka menjadi perhatian dalam proses penuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, Andi terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Setelah menjalani proses tahap II, tersangka Andi kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Bengkulu," kata Rusydi.


Rekomendasi Berita