Polda Bengkulu Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah
- 16 Mei 2025 14:10 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kamis (15/5/2025), memusnahkan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1,3 kilogram dan 43,83 gram. Pemusnahan berlangsung di Aula Ditresnarkoba disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Barang bukti dengan estimasi harga mencapai Rp1 miliar itu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam kloset. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang melibatkan tersangka berinisial JH (30) dan AS (36)--keduanya residivis perkara serupa.
JH, warga Kelurahan Jembatan Kecil, diamankan oleh petugas Subdit 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu pada 4 Mei 2025 di kawasan Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, dengan barang bukti seberat 1,3 gram.
Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu, Iptu Desty Sukarlia Sari, mengatakan bahwa dari tangan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu tersebut, sebelumnya diamankan karena mengedarkan sebanyak 1,3 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.
“Untuk barang bukti pertama yang tadi kita musnahkan adalah barang bukti tangkapan Subdit III Ditresnarkoba dari tersangka JH,” Iptu Desty Sukarlia Sari.
Sementara AS ditangkap sehari kemudian, 5 Mei 2025, di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, dengan barang bukti seberat 57,67 gram dan dimusnakan sebanyak 43,83 gram. Dari tangan tersangka AS, Subdit II berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 paket narkotika jenis sabu. Dengan rincian sebanyak 46 paket kecil dan 8 paket sedang sabu, dengan berat total narkotika jenis sabu mencapai 57,76 gram.
“Pemusnahan untuk BB 54 paket sabu dengan tersangka HS tadi juga kita sudah musnahkan dengan cara diblender dan cairannya dibuang ke dalam kloset dan disiram,” tambah Iptu Desty Sukarlia Sari.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan lembaga lain seperti Kejaksaan dan BPOM menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....