Awal Tahun 2025, BNNP Bengkulu Musnahkan 52 Paket Sabu

  • 23 Jan 2025 09:13 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, pada Rabu (22/1/2025), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari dua orang tersangka diduga pengedar.

Barang bukti seberat 25,48 gram diamankan dari tersangka FI, warga asal Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dan seberat 4,69 gram yang diamankan dari tersangka DA warga asal Kabupaten Kepahiang.

"Hari ini kita melakukan pers rilis pemusnahan barang bukti yang berhasil kita amankan di awal tahun 2025," ungkap Kabid Brantas Kombes Pol Muhammad Suhanda yang memimpin pemusnahan di halaman BNN Provinsi Bengkulu.

Diketahui penangkapan tersangka FI bermula dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kawasan Padang Serai. Laporan tersebut ditindak-lanjuti BNNP dengan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FI.Provinsi

Salah seorang tersangka dihadirikan BNNP Bengkulu saat pemusnahan BB sabu, Rabu (23/1/2025) [Foto: sofia yuliawati]

Saat itu, dari tangan FI, BNNP Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu dalam tas coklat, 1 timbangan, 1 unit hp, dan 1 buah buku rekapan. Muhammad mengatakan, tersangka FI ini juga merupakan residivis atas kasus yang sama. "Ini kali ketiga dia tertangkap," katanya.

Sedangkan tersangka DA, diamankan setelah adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar RSUD Kepahiang. Menindaklanjuti laporan tersebut BNNP langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DA.

DA diamankan saat akan melakukan transaksi di depan RSUD Kepahiang, dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 tas ransel berisi 25 paket sabu.

Atas perbuatannya tersebut pelaku selanjutnya langsung dibawa ke BNNP untuk diproses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah ditetapkan tersangka. "Sama-sama pengedar," kata Muhammad.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....