Belum Siap, Jaksa Tunda Pembacaan Rentut Ahmad Kanedi dkk
- 19 Feb 2026 18:38 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Jadwal Rencana Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu terpaksa tertunda pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Kamis, 19 Februari 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dijadwalkan ulang pada pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Adapun tujuh terdakwa dalam perkara ini, diantaranya Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.
Pada persidangan, Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH sempat kecewa pembacaan tuntutan ditunda dan sempat mengkonfirmasi jaksa alasan Rentut belum siap dibacakan dengan alasan penentuan angka untuk tuntutan terhadap para terdakwa.
"Sidang dengan agenda tuntutan ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 24 Februari dan 25 Februari tetap dilanjutkan pembacaan pembelaan atau Pledoy para terdakwa "Ujar Sahat di dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa dari PT Tigadi, Aditya Sembadha Pramaputra, SH, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang dengan agenda tuntutan oleh JPU.
Jaksa Arif, SH menyampaikan tuntutan belum siap sehingga diminta dilanjutkan dan dijadwal ulang diminggu depan.
“Kami sangat menyayangkan karena pada jadwal hari ini JPU belum siap membacakan tuntutan,” ujar Aditya kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak penasihat hukum dan JPU telah menyepakati agenda persidangan, termasuk jadwal pembacaan tuntutan. “Secara prinsip, agenda sidang sudah disepakati bersama,” katanya.'
Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menghormati keputusan majelis hakim yang memberikan tambahan waktu satu pekan kepada JPU. “Kami menghargai keputusan majelis hakim untuk memberikan kesempatan selama satu minggu,” ucap perwakilan tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum optimistis hasil persidangan akan menguntungkan para terdakwa berdasarkan pemeriksaan yang telah berlangsung. “Kami meyakini hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan keterangan para terdakwa menunjukkan perkara ini akan berakhir baik bagi klien kami,” lanjutnya.
Pihak penasihat hukum juga berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam menilai tuntutan maupun pembelaan yang akan disampaikan nanti. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil, baik dari sisi tuntutan maupun pembelaan,” tutup kuasa hukum.