Dugaan Korupsi Dinkes, Konsultan Perencana Pengawasan Jadi Tersangka

  • 21 Nov 2025 14:49 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan LABKESDA pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu anggaran tahun 2023. Adapun satu orang tersangka tersebut adalah RM, selaku Konsultan Perencana Pengawasan.

Kajari Bengkulu melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak SH MH mengatakan penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. "Penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan penyidikan empat tersangka sebelumnya," kata Fri, Kamis siang. (20/11/2025)

Ia menambahkan, dalam pengembangan tersebut, penyidik kembali menemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan bukti baru tersebut, penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka tambahan sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 5 orang.

Penetapan tersangka baru ini, kata Fri, menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Fri menegaskan, tersangka RM juga dikenakan penahanan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Serta untuk mempercepat penyelesaian perkara," paparnya.

Tersangka RM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025, dengan masa penahanan 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 20 November 2025 hingga 09 Desember 2025.

Adapun terhadap para tersangka disangkakan melanggar melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai sebesar Rp2.7 miliar lebih. "Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan," tutup Fri.

Rekomendasi Berita