Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Mantan Bupati Lebong Diperiksa

  • 11 Nov 2025 17:07 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah 2023 di Kabupaten Lebong terus bergulir. Usai menggeledah toko bangunan dan rumah pribadi Sekwa Provinsi Bengkulu, MA, Polda Bengkulu juga memeriksa mantan Bupati Lebong, KA.

Diketahui KA dating memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Bengkulu pada Selasa (11/11/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.20 WIB. KA, yang hadir sebagai saksi, langsung menuju gedung Ditreskrimsus setibanya di lokasi.

Setelah menjalani pemeriksaan, ia menolak untuk memberikan komentar kepada wartawan, bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas untuk diperiksa. Ia juga menunjuk saksi lain untuk memberikan keterangan.

"Itu nah, Sekwan aja, saya tidak lagi menjabat. Saya tidak diperiksa," ujar KA sebelum masuk ke dalam mobilnya dilansir Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, kehadiran KA berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program bedah rumah dinas Perkim Lebong dengan pagu anggaran Rp 4,1 miliar. Andi menyatakan penyidik subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan, perkara ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong 2023.

Ia menambahkan, pemeriksaan Kopli terkait dengan Penerbitan Perbup 35 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kegiatan bedah rumah, yang dinilai tidak memenuhi standar teknis. Misalnya desain elektrikal yang tidak lengkap dan kurangnya keterlibatan masyarakat.

"Saksi-saksi terus kita periksa, baik dari dinas, pejabat, atau mantan pejabat yang berwenang pada saat itu, serta masyarakat penerima manfaat bedah rumah," ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti. Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, MA, dalam perkara ini.

MA diperiksa sebagai saksi saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, merangkap Pelaksana Tugas Kepala Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

Rekomendasi Berita