Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Online

  • 01 Okt 2026 08:48 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Mengurus dokumen kependudukan kini tidak selalu mengharuskan masyarakat datang dan mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sejumlah layanan administrasi kependudukan sudah dapat diajukan secara daring melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga prosesnya menjadi lebih praktis.

Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan menggunakan perangkat digital. Inovasi ini memberi kemudahan terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

Setidaknya terdapat 10 layanan yang diinformasikan dapat diakses melalui sistem tersebut. Layanan itu mencakup cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata WNI, perubahan pendidikan, pisah atau pecah KK individu, serta pengajuan surat keterangan pindah.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan terkait pencatatan kematian dan perubahan golongan darah WNI. Pengajuan penduduk nonpermanen turut masuk dalam daftar layanan administrasi yang dapat diakses melalui IKD.

Layanan lainnya berkaitan dengan pencatatan kelahiran WNI untuk anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat juga dapat mengurus kelahiran WNI dengan biodata yang telah memiliki NIK melalui layanan tersebut.

Kehadiran layanan digital ini dapat membantu memangkas proses administrasi yang sebelumnya identik dengan kunjungan langsung ke kantor Dukcapil. Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan jenis dan persyaratan setiap layanan karena tidak seluruh proses memiliki ketentuan yang sama.

Beberapa layanan tertentu dapat diajukan untuk anggota keluarga, sementara layanan lainnya hanya dapat dilakukan langsung oleh pemilik akun IKD. Karena itu, pengguna sebaiknya memastikan terlebih dahulu ketentuan dan dokumen pendukung yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan berjalan lebih lancar.

Bagi masyarakat yang telah mengaktifkan IKD, fitur layanan yang tersedia dapat diperiksa melalui aplikasi pada ponsel masing-masing. Pastikan pula data yang dimasukkan benar dan ikuti petunjuk resmi Dukcapil agar pengurusan dokumen kependudukan secara digital dapat dilakukan dengan aman, mudah, dan sesuai prosedur.

Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....