Batas Usia Digital Resmi Diperketat
- 08 Apr 2026 16:43 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Mulai sekarang, anak di bawah 16 tahun tak lagi bebas mengakses platform digital. Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang mengatur pembatasan usia sekaligus memperkuat perlindungan data anak di ruang digital.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), langkah ini menjadi upaya serius menghadapi risiko konten negatif dan kebocoran data yang kian meningkat.
Aturan yang efektif berlaku sejak 28 Maret 2026 ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka. Fokus utamanya adalah membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun serta memastikan keamanan data pribadi anak tetap terjaga.
Pada tahap awal, delapan platform digital menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah kooperatif penuh. Sementara TikTok dan Roblox tergolong kooperatif, namun masih perlu melengkapi beberapa aspek kepatuhan.
Sebaliknya, platform besar seperti Threads, Instagram, YouTube, dan Facebook masih masuk kategori belum kooperatif. Pemerintah pun telah melayangkan instruksi resmi agar mereka segera menyampaikan komitmen dan langkah konkret.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Tak hanya membatasi akses, aturan ini juga menjadi tameng untuk melindungi generasi muda dari ancaman digital yang semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada kompromi dalam kepatuhan. Kini, peran masyarakat juga dibutuhkan. Orang tua dan pengguna diharapkan lebih bijak mengawasi aktivitas digital anak. Lalu, bagaimana menurutmu kebijakan ini?
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....