Coretax Permudah Pajak UMKM
- 25 Feb 2026 05:31 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi 61–62 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, sektor ini menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Pada 2025, jumlah UMKM tercatat mencapai 65,5 juta unit atau naik 2–3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di kutip dari laman Kemenkeu, besarnya peran UMKM membuat pemerintah memberi perhatian khusus, termasuk dalam aspek administrasi perpajakan. Melalui sistem Coretax DJP, pelaku UMKM kini dapat melaporkan omzet bulanan dan memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih sederhana dan terintegrasi. Sistem ini menggantikan penggunaan dua aplikasi berbeda yang sebelumnya kerap menimbulkan kendala teknis.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, menyebut struktur ekonomi Indonesia yang bertumpu pada sektor informal menjadi perhatian tersendiri dalam kebijakan perpajakan. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Coretax menyederhanakan layanan dari berbagai platform menjadi satu sistem digital terpadu.
Dalam ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi tetap wajib melapor. Adapun UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet. Fitur pelaporan omzet bulanan di Coretax dinilai membantu memastikan kewajiban tersebut berjalan sesuai aturan.
Senior Partner DDTC Fiscal Research and Advisory, Bawono Kristiaji, menilai fitur ini juga mendorong budaya kepatuhan pajak di kalangan UMKM. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi pajak melalui sosialisasi dan integrasi dengan program Business Development System (BDS). Ke depan, pengembangan versi mobile seperti Mini Coretax dinilai perlu agar lebih kompatibel dengan penggunaan ponsel oleh pelaku UMKM.