OJK Bengkulu Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Digital
- 28 Apr 2025 11:30 WIB
- Bengkulu
KBRN Bengkulu : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu kembali menegaskan urgensi literasi keuangan digital bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech). Penekanan ini disampaikan oleh narasumber dari OJK Bengkulu, Flora Apriani, dalam acara Berkah: Talkshow Literasi Inklusi dan Keuangan Syariah yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bengkulu di Bencoolen Mall pada Minggu (27/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Flora Apriani menjelaskan peran krusial OJK sebagai lembaga independen yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, dan melakukan penyelidikan di berbagai sektor jasa keuangan. Sektor-sektor tersebut meliputi perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan.
“OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Tujuan utama kami adalah menjaga keteraturan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sektor jasa keuangan. Selain itu, kami juga berupaya mewujudkan sistem keuangan yang stabil, tumbuh berkelanjutan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ungkap Flora.
Lebih lanjut, Flora menyoroti peran signifikan OJK dalam mengawasi dinamika perkembangan fintech di Indonesia. Ia memaparkan bahwa berbagai layanan keuangan berbasis digital, mulai dari social crowdfunding, aset kripto, peer-to-peer (P2P) lending, inovasi keuangan digital (IKD), e-money, e-wallet, hingga platform e-commerce dan trading, berada di bawah pengawasan ketat OJK.
“Perkembangan inovasi keuangan digital membuka pintu bagi banyak peluang, namun di sisi lain juga menyimpan potensi risiko. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan selektif dalam memilih layanan keuangan digital yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” tegasnya.
Selain itu, Flora juga memberikan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan. Ia menyatakan bahwa OJK secara aktif melakukan upaya edukasi dan perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pinjol ilegal.
“Masyarakat harus selalu memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan memiliki izin resmi dari OJK. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji proses pencairan dana yang cepat tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas lembaga penyedianya,” imbuhnya.
Melalui penyelenggaraan talkshow ini, OJK Bengkulu berharap dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara keseluruhan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak, melindungi diri dari potensi kerugian akibat layanan keuangan ilegal, serta turut berkontribusi dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....