Kebijakan Pajak Crypto Baru Berlaku Agustus 2025
- 30 Jul 2025 13:08 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan skema pajak baru terhadap transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan memperjelas mekanisme pajak atas aktivitas jual beli dan penambangan aset digital. Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap meningkatnya volume perdagangan kripto yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun serta untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi finansial global.
Dalam aturan baru tersebut, tarif PPh atas transaksi kripto di dalam negeri akan naik menjadi 0,21%, sementara untuk transaksi melalui platform luar negeri, tarifnya akan melonjak menjadi 1%. Di sisi lain, PPN untuk pembeli aset kripto akan dihapuskan, yang menurut otoritas pajak bertujuan untuk mendorong aktivitas legal di dalam negeri. Selain itu, pajak penghasilan dari aktivitas penambangan (mining) akan dihapus mulai tahun 2026, meskipun PPN atas aktivitas mining justru dinaikkan menjadi 2,2%.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku industri. Beberapa pelaku usaha menyambut baik kepastian hukum yang diberikan pemerintah, namun sebagian lain menilai kebijakan ini bisa menurunkan minat investor, terutama yang menggunakan platform luar negeri. Banyak investor ritel juga masih belum memahami implikasi perpajakan ini secara utuh, sehingga edukasi publik menjadi sangat penting dalam fase transisi ini.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta orang pada tahun 2024, dengan total nilai transaksi yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun. Hal ini menjadikan Indonesia salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara. Oleh karena itu, pemerintah menilai bahwa regulasi pajak yang lebih adaptif dan terintegrasi perlu segera diberlakukan untuk menjamin keamanan dan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan regulasi kripto paling agresif di kawasan. Pemerintah berharap, selain meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan penghindaran pajak. Para pelaku pasar kini diminta untuk segera menyesuaikan sistem pelaporan dan kepatuhan perpajakannya sebelum kebijakan ini resmi dijalankan pada awal Agustus mendatang