Wajib Halal Oktober 2026 Periode Kedua Diluncurkan di Bengkulu
- 02 Okt 2026 12:06 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Wajib Halal Oktober atau WHO periode kedua 2026 resmi diluncurkan di Bengkulu sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Peluncuran ini menjadi momentum untuk menyosialisasikan perluasan cakupan sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Wakil Ketua MUI Pusat, K.H. M. Cholil Nafis, mengatakan peluncuran WHO di Bengkulu dilakukan untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban halal tersebut. “Ini launching di Bengkulu, untuk persiapan 18 Oktober wajib halal,” ujar Cholil Nafis di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pada periode kedua ini, cakupan produk yang menjadi perhatian tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman. Ketentuan tersebut juga mencakup pelaku UMKM, barang gunaan, produk hasil rekayasa, hingga obat-obatan.
Cholil Nafis menyebut perluasan kewajiban tersebut mencakup berbagai sektor usaha dan jenis produk yang digunakan masyarakat. “Seluruh pelaku UMKM, barang gunaan, rekayasa, obat-obatan,” tutur Cholil Nafis.
Selain produk dalam negeri, ketentuan WHO periode kedua juga mencakup barang yang berasal dari luar negeri. Produk impor yang beredar di Indonesia diwajibkan memberikan keterangan mengenai status kehalalannya.
Menurut Cholil Nafis, keterangan mengenai status halal atau tidak halal perlu dicantumkan secara jelas pada produk impor yang beredar di Indonesia. “Semua yang impor dari luar, wajib mencantumkan kalau itu halal, andaikan tidak halal itu hanya spesifik, dan disebutkan itu tidak halal,” ucapnya.
Pelaksanaan WHO periode kedua membuat pelaku usaha dari berbagai sektor perlu mempersiapkan pemenuhan ketentuan sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2026. Hal tersebut termasuk pelaku UMKM, produsen barang gunaan, produk rekayasa, hingga sektor obat-obatan.
Peluncuran WHO di Bengkulu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal. Bagi masyarakat, ketentuan tersebut memberikan informasi mengenai status kehalalan produk, termasuk barang impor yang beredar di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....