Sanksi Bagi yang Membakar Hutan dan Lahan dengan Sengaja
- 27 Jul 2026 07:55 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum untuk memberikan efek jera sekaligus menekan kasus kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu, Yuliansyah, SE., MM, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami adanya aturan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Yuliansyah menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan landasan hukum yang jelas dalam penanganan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. "Terkait kebakaran hutan dan lahan ini, ada sanksi pidana apabila dilakukan, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.
Lebih lanjut, Yuliansyah mengungkapkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan tergolong berat karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. "Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, denda maksimal 5 miliar rupiah, bagi masyarakat yang betul sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujar Yuliansyah.
Penerapan sanksi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi menyebabkan kabut asap, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu terus mengimbau masyarakat agar menggunakan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan. Upaya pencegahan dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran maupun titik api di kawasan hutan dan lahan. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....