Disnakertrans Bengkulu Perkuat Pemenuhan Hak Kerja Penyandang Disabilitas
- 16 Jun 2026 21:02 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu terus memperkuat upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam akses terhadap dunia kerja. Langkah tersebut dilakukan melalui sejumlah program strategis yang berfokus pada pendataan, sosialisasi regulasi, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ahmad Kusen, S.S.T.P., M.Si mengatakan bahwa program tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, kebijakan yang tepat hanya dapat disusun berdasarkan data dan kondisi riil penyandang disabilitas di lapangan.
“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu memiliki program strategis agar pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Salah satunya melalui kerja sama dengan lembaga pemerhati disabilitas untuk melakukan pendataan dan pemetaan terlebih dahulu, karena hal ini penting untuk melahirkan sebuah kebijakan,” kata Ahmad Kusen.
Selain melakukan pendataan, Disnakertrans juga menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan milik pemerintah maupun swasta terkait kewajiban memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur keterlibatan penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
Ahmad Kusen menjelaskan, pihaknya juga melakukan monitoring ke berbagai perusahaan guna mengetahui sejauh mana implementasi aturan tersebut dijalankan. “Kami juga melakukan monitoring ke perusahaan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan UU tersebut,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penguatan layanan, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.145 Tahun 2023 telah membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di lingkungan Disnakertrans Provinsi Bengkulu. “Sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.145 Tahun 2023, Disnakertrans Provinsi Bengkulu, sudah mendirikan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, yang nanti akan diikuti oleh dinas tenaga kerja di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu." katanya mengakhiri.
Melalui berbagai langkah tersebut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja sesuai kompetensi yang dimiliki. Hal tersebut sekaligus untuk mendorong terwujudnya lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....