Tak Perlu ke Kantor Polisi, Lapor Kehilangan Bisa Online!
- 24 Apr 2026 13:53 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Pernah merasa malas dan pusing saat harus mengurus surat kehilangan di kantor polisi? Antrean panjang dan prosedur yang memakan waktu seringkali menjadi kendala utama. Kini, rasa pusing itu bisa segera hilang karena Polri sudah menghadirkan solusi praktis yang sangat membantu melalui layanan digital.
Sekarang laporan kehilangan sudah bisa dibuat secara daring langsung dari ponsel. Melalui aplikasi Super App Polri, proses birokrasi yang dulu dianggap rumit kini menjadi jauh lebih efisien, hemat waktu, dan pastinya bebas dari ribet.
Tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang langsung ke kantor polisi dan menunggu antrean. Cukup unduh aplikasi, lakukan registrasi, dan ikuti langkah-langkah mudah yang tersedia di dalam platform tersebut.
Prosesnya pun sangat transparan. Setelah formulir dikirim, data akan langsung diverifikasi oleh petugas. Jika ada data yang kurang lengkap, sistem akan memberikan notifikasi yang jelas agar bisa segera diperbaiki.
Kalau pengajuan sudah disetujui, petugas akan memproses dokumen tersebut dan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Kabar terbaiknya lagi, dokumen tersebut bisa langsung diunduh secara digital.
Super App Polri bisa diunduh di App Store atau Google Play Store di ponsel sekarang juga. Yuk, manfaatkan teknologi yang ada untuk mempermudah hidup!
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....