Mulai 1 Juli 2026, Wisatawan yang Tinggalkan Jepang Dikenakan Pajak Keberangkatan

  • 14 Jun 2026 21:22 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jepang - Pemerintah Jepang akan memberlakukan kenaikan pajak keberangkatan internasional atau Sayonara Tax mulai 1 Juli 2026. Besaran pajak yang sebelumnya 1.000 yen akan naik menjadi 3.000 yen per orang, atau sekitar Rp332 ribu tergantung nilai tukar yen terhadap rupiah.

Dikutip dari laman Japan National Tourism Organization (JNTO), International Tourist Tax, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut internasional. Pajak akan dibebankan kepada wisatawan asing dan warga Jepang yang bepergian ke luar negeri.

Pemerintah Jepang menjelaskan tambahan penerimaan dari pajak tersebut akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur pariwisata, meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta mendukung pengelolaan destinasi yang mengalami lonjakan jumlah pengunjung.

Bagi wisatawan Indonesia yang berencana berlibur ke Jepang, kenaikan pajak ini diperkirakan akan menambah biaya perjalanan. Namun, biaya tersebut umumnya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat sehingga tidak perlu dibayarkan secara terpisah saat berada di bandara.

Meski ada kenaikan biaya keberangkatan, Jepang masih menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia. Negara tersebut menawarkan berbagai daya tarik, mulai dari wisata budaya, kuliner, hingga teknologi modern yang terus menarik jutaan pengunjung setiap tahunnya.

Pelaku industri pariwisata menilai kenaikan pajak ini tidak akan berdampak signifikan terhadap jumlah wisatawan. Namun, calon pelancong disarankan untuk memperhitungkan tambahan biaya tersebut dalam anggaran perjalanan yang akan dilakukan setelah 1 Juli 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....