DPTHP Bengkalis Ajak Warga Aktif Cegah Penyebaran Rabies
- 02 Okt 2026 21:02 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DPTHP) terus memperkuat upaya pemberantasan rabies dengan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPTHP Bengkalis Suhairi melalui Pejabat Fungsional Veteriner M.H. Mardani mengatakan, masyarakat yang memiliki hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing dan kera, diimbau untuk mengikuti vaksinasi serta berkoordinasi dengan pusat kesehatan hewan (Puskeswan).
"Dalam rangka pemberantasan rabies di Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan arahan Bupati Bengkalis melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan agar masyarakat yang memiliki hewan anjing, kucing maupun kera dapat menghubungi pusat kesehatan hewan untuk mendapatkan pelayanan dan penanganan yang sesuai," ujar Mardani, Jum'at, 2 Oktober 2026.
Menurutnya, pemberantasan rabies tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat serta kolaborasi lintas sektor, terutama antara bidang kesehatan manusia dan kesehatan hewan.
"Koordinasi sektor kesehatan dan kesehatan hewan perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama dan kolaborasi interprofesional dengan organisasi-organisasi profesi. Kegiatan seperti yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Mandau dan Pinggir perlu terus ditingkatkan," jelasnya.
Mardani menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai penularan rabies. Masyarakat diminta aktif melaporkan dan memeriksakan hewan peliharaan, sekaligus memastikan hewan mendapatkan vaksinasi sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, vaksinasi rabies pada kondisi normal dilaksanakan satu kali dalam setahun. Namun, apabila terjadi kondisi luar biasa atau situasi tertentu yang membutuhkan penanganan khusus, frekuensi vaksinasi dapat dipertimbangkan lebih dari satu kali berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
"Vaksinasi rabies dalam keadaan normal dilakukan satu tahun sekali. Kecuali dalam keadaan luar biasa, dapat dipertimbangkan untuk dilakukan lebih dari satu kali," ungkap Mardani.
DPTHP Bengkalis berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan menjaga kesehatan hewan peliharaan terus meningkat. Dengan kolaborasi pemerintah, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan hewan, organisasi profesi dan masyarakat, upaya pencegahan serta pemberantasan rabies di Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....