Kemenag Bengkalis Luncurkan QR Code SKM, Cukup Scan untuk Nilai Layanan
- 22 Sep 2026 15:58 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Masyarakat yang menggunakan layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis kini dapat menyampaikan penilaian, saran, dan masukan hanya dengan memindai QR Code melalui telepon seluler. Kemudahan ini dihadirkan melalui peluncuran QR Code Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kemenag Bengkalis, Selasa 22 September 2026.
Peluncuran yang berlangsung di depan Kantor Kemenag Bengkalis tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat dalam memberikan umpan balik sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis digital.
Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Khaidir mengatakan, partisipasi masyarakat melalui SKM penting untuk mengetahui pengalaman pengguna sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan.
“Setiap penilaian, saran, dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Admin SKM Kemenag Bengkalis, Hengki Anggara Putra, menjelaskan saat ini Kemenag Bengkalis memiliki 74 Standar Pelayanan (SP) yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 layanan telah tersedia dan terintegrasi dalam Aplikasi SKM. Layanan tersebut dapat dinilai secara langsung oleh masyarakat maupun pegawai Kemenag Bengkalis berdasarkan pengalaman pelayanan yang diterima.
“Ke-24 layanan tersebut telah dipetakan dan disiapkan dalam sistem, sehingga pegawai dan masyarakat dapat memberikan penilaian berdasarkan pengalaman pelayanan yang benar-benar diterima,” jelas Hengki.
Untuk mengisi survei, pengguna cukup memindai QR Code yang tersedia pada banner menggunakan telepon seluler. Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan ke Aplikasi SKM dan dapat memberikan penilaian, saran, maupun masukan sesuai layanan yang diterima.
Hasil survei selanjutnya menjadi bahan evaluasi Kemenag Bengkalis untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.
Pelaksanaan SKM tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Kegiatan peluncuran dihadiri Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Khaidir, Kasubbag Tata Usaha Ibrahim, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta staf Kemenag Bengkalis.
Melalui penerapan SKM berbasis QR Code, Kemenag Bengkalis mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengevaluasi layanan secara lebih mudah dan langsung. Masukan yang terkumpul diharapkan menjadi dasar perbaikan pelayanan secara berkelanjutan agar semakin mudah, cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....