Tujuh Puluh Lima Kades Bengkalis Dikukuhkan, 18 Tidak Diperpanjang Masa Jabatan
- 01 Sep 2026 13:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Sebanyak 75 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatannya selama dua tahun. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni pada Selasa, 1 September 2026 pagi.
Pengukuhan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan merupakan tindak lanjut atas ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan dari 93 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode tersebut, sebanyak 75 orang dikukuhkan untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

"Sebanyak 75 orang kepala desa dari 93 orang yang akhir masa jabatannya pada periode Januari sampai Oktober 2023 telah dikukuhkan dan mendapat perpanjangan masa jabatan," ujar Ismail.
Ismail menjelaskan, terdapat 18 kepala desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa kondisi.
"Sebanyak delapan orang telah meninggal dunia, satu orang telah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2024-2029, dua orang dipidana dalam kasus korupsi, dan tujuh orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya," jelasnya.

Dengan telah dilaksanakannya pengukuhan, Ismail menegaskan bahwa kepala desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan sudah berkewajiban kembali aktif menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Terhitung hari ini, kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya sudah wajib aktif melaksanakan tugas," tegas Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 2027 mendatang.
Rencananya, Pilkades serentak tersebut akan diikuti sebanyak 61 desa yang tersebar di Kabupaten Bengkalis.
"Untuk selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah merencanakan dan mengagendakan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2027 yang akan diikuti 61 desa di Kabupaten Bengkalis," ungkap Ismail.
Perpanjangan masa jabatan tersebut diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat hingga pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....