Kuota Program Terbatas, Tak Semua Warga dalam Desil Rendah Dapat Bansos

  • 28 Agt 2026 17:11 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis: Ketersediaan kuota menjadi salah satu faktor yang turut menentukan penerima bantuan sosial pemerintah, meskipun masyarakat telah masuk dalam kelompok desil yang menjadi sasaran pengusulan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis, Sudiro, SST, M.Si, menjelaskan setiap program bantuan memiliki karakteristik, sasaran, dan kriteria yang berbeda. Karena itu, jumlah masyarakat yang masuk dalam kelompok desil tertentu tidak selalu sebanding dengan jumlah penerima yang dapat diakomodasi sebuah program.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Mekanisme Sanggah Status Exclude Penerima Bantuan Sosial yang digelar Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Sosial dan BPS, Kamis 27 Agustus 2026.

Sudiro menggambarkan, dalam suatu wilayah jumlah masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 bisa mencapai ratusan orang. Namun, apabila sebuah program hanya memiliki anggaran untuk menanggung sebagian dari jumlah tersebut, maka tidak seluruhnya dapat ditetapkan sebagai penerima.

“Misalnya di Desil 1 ada 100 orang, Desil 2 ada 100 orang, sementara programnya hanya cukup untuk 200 orang. Jadi enggak bisa juga semuanya dapat karena kuotanya memang dibatasi oleh pemerintah,” ujar Sudiro.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penentuan penerima bantuan tidak cukup hanya melihat posisi masyarakat dalam kelompok desil. Pemerintah juga harus menyesuaikan calon penerima dengan sasaran dan kapasitas masing-masing program.

Kriteria penerima bahkan dapat berbeda antara satu program dengan program lainnya. Sudiro mencontohkan program tertentu yang memiliki sasaran khusus, seperti bantuan bagi ibu hamil. Dalam program tersebut, masyarakat dengan posisi desil yang lebih tinggi tetap berpeluang menerima bantuan apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan masih tersedia kuota.

“Untuk program tertentu, misalnya pemberian makan untuk ibu hamil, yang hamil misalnya sampai Desil 5. Kalau anggarannya cukup untuk 30 orang, tentu bisa dapat walaupun desilnya 5,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan tidak menjadikan angka desil sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai apakah dirinya berhak mendapatkan bantuan.

Pemutakhiran DTSEN menjadi penting untuk menyediakan data yang lebih akurat sehingga pemerintah dapat menyesuaikan sasaran program dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data tersebut kemudian digunakan bersama berbagai kriteria program dalam menentukan penerima manfaat.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui kegiatan pemutakhiran DTSEN juga mendorong agar data masyarakat yang mengalami perubahan kondisi dapat diperbarui. Langkah ini diperlukan agar kebijakan perlindungan sosial tidak hanya berdasarkan data lama, tetapi dapat mengikuti kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Pemkab Bengkalis menegaskan tujuan akhir pemutakhiran data adalah memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh haknya, sekaligus menjaga agar program pemerintah tidak salah sasaran.

Dengan demikian, keterbatasan kuota bukan berarti data masyarakat diabaikan, melainkan menjadi bagian dari proses penentuan sasaran sesuai kemampuan dan ketentuan masing-masing program bantuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....