Ratusan Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Program Reintegrasi Sosial
- 08 Jul 2026 17:36 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terus mengoptimalkan program reintegrasi sosial sebagai bagian dari pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), warga binaan yang telah memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk kembali berbaur dengan masyarakat sebelum masa pidananya berakhir.
Berdasarkan data rekapitulasi periode April hingga Juni 2026, sebanyak 113 warga binaan memperoleh hak reintegrasi sosial. Rinciannya, 92 orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 21 orang menerima Cuti Bersyarat (CB).
Pada April, sebanyak 38 warga binaan menerima program PB dan CB. Jumlah tersebut kembali tercatat sebanyak 38 orang pada Mei, sedangkan pada Juni sebanyak 37 warga binaan memperoleh hak yang sama.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan pemberian PB dan CB merupakan bagian dari proses pembinaan yang telah diatur dalam sistem pemasyarakatan, bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana.
"Program reintegrasi sosial ini merupakan salah satu tujuan utama pembinaan di dalam lapas. Melalui PB dan CB, warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif diberikan kesempatan untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat sebelum masa pidananya berakhir," ujar Priyo, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setiap warga binaan yang memperoleh hak tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Priyo, meskipun telah berada di luar lapas, para penerima PB maupun CB belum sepenuhnya bebas. Mereka tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
"Selama menjalani PB maupun CB, mereka tidak langsung bebas murni. Mereka tetap berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta petugas terkait. Warga binaan juga wajib melapor secara berkala sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Priyo menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh penerima program reintegrasi sosial. Apabila terbukti melanggar ketentuan atau kembali melakukan tindak pidana, maka hak PB maupun CB akan dicabut.
"Apabila selama menjalani PB atau CB yang bersangkutan melanggar aturan atau kembali melakukan tindak pidana, maka hak tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas," tegasnya.
Lebih lanjut, Priyo berharap program reintegrasi sosial mampu menjadi bekal bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru secara mandiri dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.
"Kami terus berupaya membekali warga binaan dengan pembinaan kepribadian maupun keterampilan. Harapannya, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat, memiliki pekerjaan yang layak, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya.
Program reintegrasi sosial yang berjalan secara konsisten di Lapas Kelas IIA Bengkalis diharapkan mampu menekan angka residivis sekaligus memperkuat tujuan sistem pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan menjadi pribadi yang sadar hukum, mandiri, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....