Jelang HUT RI, 970 Warga Binaan Lapas Bengkalis Diusulkan Dapat Remisi

  • 14 Agt 2026 18:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum yang dinanti warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Pasalnya, setiap momentum kemerdekaan, warga binaan yang memenuhi persyaratan berkesempatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bengkalis, Boy Fernandes, mengatakan hingga 28 Juli 2026, pihaknya telah mengusulkan remisi bagi 970 warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Untuk pengusulan remisi yang disampaikan Lapas sampai hari ini, per tanggal 28 Juli, ada 1.924 warga binaan. Kapasitas kamar sebenarnya hanya bisa menampung 613 orang," ujar Boy Fernandes, Jum'at 14 Agustus 2026.

Dari total 1.924 warga binaan tersebut, sebanyak 816 orang berstatus tahanan dan 1.108 orang merupakan narapidana. Setelah dilakukan seleksi berdasarkan persyaratan yang berlaku, sebanyak 970 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Boy menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan tahun ini bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, sebanyak 85 orang mendapatkan remisi satu bulan, 119 orang dua bulan, 304 orang tiga bulan, 237 orang empat bulan, 152 orang lima bulan, dan 33 orang mendapatkan remisi enam bulan.

"Besaran remisi tahun ini mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan sampai enam bulan. Semua berdasarkan persyaratan dan hasil seleksi yang dilakukan," katanya.

Sementara itu, jumlah warga binaan yang berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan remisi tahun ini tercatat lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 22 orang.

Dari jumlah tersebut, 15 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan tujuh orang lainnya masih menjalani hukuman subsider.

"Untuk tahun ini, yang langsung bebas jumlahnya lebih banyak dari tahun sebelumnya. Ada 22 orang, tetapi yang langsung bebas 15 orang, sementara tujuh orang masih menjalani subsider," ungkap Boy.

Penyerahan remisi direncanakan dilaksanakan pada 17 Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lapas Kelas IIA Bengkalis dan akan dihadiri Bupati Bengkalis beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Boy mengatakan, hasil final penerima remisi masih menunggu proses verifikasi hingga menjelang 17 Agustus. Penyerahan remisi nantinya akan dilakukan secara simbolis.

"Perkiraan sebelum 17 Agustus sudah mendapatkan hasil. Rencananya, pada hari penyerahan nanti akan diserahkan secara simbolis," jelasnya.

Salah seorang warga binaan, Patroni, yang menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan telah menjalani masa pidana sekitar tiga tahun, mengaku sangat berharap program remisi tetap diberikan setiap tahun.

Menurutnya, remisi sangat membantu karena dapat mengurangi masa hukuman yang harus dijalaninya.

"Dengan adanya remisi ini, kita berharap tetap ada karena bagi saya remisi sangat membantu," ujar Patroni.

Ia berharap setiap tahun dapat memperoleh remisi sehingga masa pidananya bisa berkurang.

"Saya hanya bisa berharap setiap tahunnya dapat remisi karena bisa mengurangi masa hukuman," katanya.

Bagi warga binaan, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....