Ombudsman Nilai Pelayanan, Imigrasi Bengkalis Tingkatkan Fasilitas
- 12 Agt 2026 11:43 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis akan menjalani penilaian langsung dari Ombudsman Republik Indonesia terkait kualitas pelayanan publik, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintaskim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Rangga Kharisma Putra, mengatakan penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan dan kebijakan publik yang diterapkan di lingkungan Kantor Imigrasi Bengkalis.
"Dalam waktu dekat, tepatnya hari Rabu, akan dilakukan penilaian langsung oleh Ombudsman RI. Ini berkaitan dengan pelayanan dan kebijakan publik. Kami berharap dan mohon doa agar penilaian ini mendapatkan hasil yang baik," ujar Rangga.
Menurutnya, berbagai pembenahan dan peningkatan fasilitas pelayanan yang telah dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap hasil penilaian tersebut.

Ia menjelaskan, hasil penilaian Ombudsman nantinya menjadi bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan akan dilaporkan sesuai mekanisme kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia.
"Fasilitas pelayanan publik harus sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Karena itu, kami terus berusaha melakukan pembenahan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik," katanya.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), Rangga menyebut jumlah petugas yang saat ini ditempatkan pada bagian pelayanan dinilai sudah cukup memadai.
"Untuk SDM di bagian pelayanan saat ini dirasa sudah cukup memadai, jumlahnya mencapai 40-an orang lebih. Kalau ada penambahan, kemungkinan lebih kepada petugas operasional di tiga pelabuhan yang berada di bawah pengawasan kita," jelasnya.
Rangga menyebutkan, tiga lokasi pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis tersebut yakni Pelabuhan Sri Setia Raja, pelabuhan di kawasan Sungai Bukit Batu, serta pelabuhan yang berada di Pulau Rupat.
Selain peningkatan fasilitas dan kualitas SDM, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen keimigrasian, khususnya paspor.
Rangga mengatakan, proses pengurusan paspor saat ini relatif mudah. Masyarakat cukup melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan, kemudian datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk mengikuti tahapan pelayanan sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan paspor agar tidak melalui calo. Pengurusannya tidak sulit, cukup melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi secara online, kemudian datang ke Kantor Imigrasi," pungkasnya.,
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....