TPP Lapas Bengkalis Bahas PB dan CB untuk 36 Warga Binaan
- 06 Agt 2026 21:18 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu 5 Agustus 2026.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembinaan sebelum warga binaan memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).
Sebanyak 36 warga binaan mengikuti pembahasan usulan hak integrasi, terdiri dari 34 orang yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat dan dua orang untuk Cuti Bersyarat. Melalui sidang ini, setiap usulan dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang dipimpin Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dumai.
Selama persidangan, seluruh anggota tim memberikan masukan, penilaian, dan pertimbangan terhadap masing-masing usulan berdasarkan hasil pembinaan, kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, serta hasil penelitian kemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIA Bengkalis, Diasta, mengatakan setiap usulan dibahas secara cermat dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan kehati-hatian.
"Dalam sidang ini kami menyampaikan perkembangan perilaku warga binaan, kelengkapan administrasi, serta hasil penelitian kemasyarakatan. Seluruh aspek tersebut menjadi dasar pertimbangan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan," ujar Diasta.
Ia menegaskan, pemberian hak integrasi bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi yang melibatkan berbagai unsur terkait untuk memastikan warga binaan memang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam pemberian hak integrasi sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....