KUA Bantan Serahkan Akta Ikrar Wakaf untuk Perkuat Legalitas Aset Umat
- 22 Jul 2026 09:34 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan terus memperkuat pelayanan di bidang perwakafan melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada nazhir sebagai bentuk kepastian hukum terhadap aset wakaf. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Bantan, Rabu 22 Juli 2026.
Akta Ikrar Wakaf yang diserahkan merupakan dokumen legal atas tanah wakaf milik Nurhayati selaku wakif kepada Asnawi sebagai nazhir, dengan disaksikan oleh M. Sopi. Tanah wakaf tersebut berlokasi di Desa Taman Sari dan diperuntukkan sebagai lahan perkebunan masjid. Hasil pengelolaan perkebunan nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional, pemeliharaan, dan kegiatan kemakmuran masjid, sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala KUA Kecamatan Bantan mengatakan penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian dari pelayanan KUA untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Dengan adanya dokumen tersebut, status tanah wakaf menjadi jelas secara administratif sehingga hak dan kewajiban para pihak yang terlibat memperoleh perlindungan hukum.
"Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, status tanah wakaf menjadi jelas secara legalitas dan administratif. Hal ini penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan, sekaligus memastikan aset dikelola secara profesional sesuai niat dan ikrar dari wakif," ujarnya.
Menurutnya, pencatatan wakaf melalui KUA juga menjadi langkah penting dalam menjaga amanah wakif agar pemanfaatan aset tetap sesuai dengan tujuan awal. Selain memberikan kepastian hukum, administrasi wakaf yang tertib akan memudahkan proses pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset oleh nazhir.
Ia menambahkan, tanah wakaf yang memiliki legalitas yang jelas akan lebih mudah dikembangkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, maupun pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, masyarakat yang berencana mewakafkan tanah atau harta benda lainnya diimbau untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf melalui KUA sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KUA Kecamatan Bantan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan wakaf. Langkah tersebut dilakukan agar setiap aset wakaf memiliki perlindungan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait kepemilikan maupun pemanfaatannya.
Melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini, KUA Kecamatan Bantan berharap pengelolaan aset wakaf di wilayahnya semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen KUA dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....